Kejagung Proses Pelanggar PPKM Darurat dengan 2 Cara
Diperbarui 06 Jul 2021, 09:34 WIB
15
Pemberitahuan PPKM Darurat terpasang saat penyekatan di kawasan Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Senin (5/7/2021). Penyekatan ini akan berlangsung selama 24 jam saat masa PPKM Darurat. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menerbitkan petunjuk penegakan hukum pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : B-1500/E/Es.2/07/2021 tanggal 05 Juli 2021. Hal ini ditujukan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia. Surat petunjuk teknis tersebut sebagai tindaklanjut dari Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-132/A/ SKJA/06/2021, tanggal 30 Juni 2021 dan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-1498/E/Es.2/07/2021 tanggal 2 Juli 2021 perihal Dukungan Kejaksaan Dalam Pelaksanaan PPKM Darurat, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Ebe
Kejari Batang Bentuk Tim Jaksa, Warga Ngeyel Langgar PPKM Darurat Kena Tipiring
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Berkerumun, Pedagang di Surabaya Langsung Dites Swab
beritajatim.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from beritajatim.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan kebijakan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan itu dikeluarkan untuk ikut mengawal PPKM Darurat yang berlangsung pada 3-20 Juli 2021.
Berkaitan dengan hal tersebut, Jaksa Agung RI telah menerbitkan instruksi melalui Surat Nomor: B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 yang lalu, yang pada pokoknya memerintahkan agar para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri.
Pertama, agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangannya untuk memberi dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat. Kemudian, Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, Kepolisian, Pemerintah Daerah/Satuan Polisi Pamong Praja, dan Pengadilan dalam menggelar operasi yustisi penegakan hukum kedisiplinan PPKM Darurat.