comparemela.com

Latest Breaking News On - Letter prosecutor grand number - Page 1 : comparemela.com

Begini Cara Kejagung Proses Pelanggar PPKM Darurat

Selasa, 6 Juli 2021 09:14 Reporter : Nur Habibie Kendaraan Menuju Depok Tertahan di Pos Penyekatan PPKM Darurat. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah Merdeka.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menerbitkan petunjuk penegakan hukum pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : B-1500/E/Es.2/07/2021 tanggal 05 Juli 2021. Hal ini ditujukan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia. Surat petunjuk teknis tersebut sebagai tindaklanjut dari Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-132/A/ SKJA/06/2021, tanggal 30 Juni 2021 dan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-1498/E/Es.2/07/2021 tanggal 2 Juli 2021 perihal Dukungan Kejaksaan Dalam Pelaksanaan PPKM Darurat, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer, Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (6/7).

Kejagung Proses Pelanggar PPKM Darurat dengan 2 Cara

Kejagung Proses Pelanggar PPKM Darurat dengan 2 Cara Diperbarui 06 Jul 2021, 09:34 WIB 15 Pemberitahuan PPKM Darurat terpasang saat penyekatan di kawasan Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Senin (5/7/2021). Penyekatan ini akan berlangsung selama 24 jam saat masa PPKM Darurat. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho) Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menerbitkan petunjuk penegakan hukum pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : B-1500/E/Es.2/07/2021 tanggal 05 Juli 2021. Hal ini ditujukan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia. Surat petunjuk teknis tersebut sebagai tindaklanjut dari Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-132/A/ SKJA/06/2021, tanggal 30 Juni 2021 dan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-1498/E/Es.2/07/2021 tanggal 2 Juli 2021 perihal Dukungan Kejaksaan Dalam Pelaksanaan PPKM Darurat, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Ebe

Jaksa Agung Perintahkan Kejati dan Kejari Kawal PPKM Darurat : Okezone Nasional

JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan itu dikeluarkan untuk ikut mengawal PPKM Darurat yang berlangsung pada 3-20 Juli 2021.  Berkaitan dengan hal tersebut, Jaksa Agung RI telah menerbitkan instruksi melalui Surat Nomor: B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 yang lalu, yang pada pokoknya memerintahkan agar para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri. Pertama, agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangannya untuk memberi dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat. Kemudian, Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, Kepolisian, Pemerintah Daerah/Satuan Polisi Pamong Praja, dan Pengadilan dalam menggelar operasi yustisi penegakan hukum kedisiplinan PPKM Darurat.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.