Tribunnews.com
Gugus Tugas Kecamatan Kesugihan, terpaksa membubarkan acara hajatan tersebut karena dianggap melanggar Protokol Kesehatan.
Jumat, 2 Juli 2021 11:47 WIB
Humas Polres Cilacap
Gugus Tugas Kecamatan Kesugihan, saat membubarkan acara hajatan yang diselenggarakan oleh DS (53) warga RT 3 RW 3 Desa Kuripan Kecamatan, Kesugihan Kabupaten Cilacap, pada Kamis (1/7/2021).
Gugus Tugas Kecamatan Kesugihan, terpaksa membubarkan acara hajatan tersebut karena dianggap melanggar Protokol Kesehatan.
Hajatan tersebut digelar oleh DS (53) warga RT 3 RW 3 Desa Kuripan Kecamatan, Kesugihan Kabupaten Cilacap, pada amis (1/7/2021).
Kapolsek Kesugihan AKP R Gunung Krido Wahono, membenarkan bahwa bersama dengan Danramil dan Camat Kesugihan beserta anggota telah membubarkan acara hajatan itu. Hajatan yang dihadiri oleh beberapa orang itu menimbulkan kerumunan tersebut digelar DS karena rencana akan menikahkan anak laki-lakinya yang direncanakan Senin depan, ujar Kapolsek kepada Tribun
Satgas Covid-19 Bubarkan Hajatan Pernikahan di Cilacap, Penyelenggara Digelandang ke Kantor Polisi
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Kena PPKM Darurat, Warga Karanganyar Boleh Keluar Rumah Sampai Jam 5 Sore: Doa dan Baca Kitab Suci
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Hingga 5 Juli, Berwisata ke Gunungkidul Wajib Bawa Hasil Swab Antigen Negatif
harianjogja.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from harianjogja.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.