Acara Resepsi Pernikahan di Cilacap Dibubarkan Satgas Covid-19, Tenda Dibongkar
Satgas Covid-19 Cilacap Utara mendatangi kegiatan tersebut sekitar pukul 11.00 WIB dan diketahui bahwa HM warga Jl Salam RT 1 RW 5 Kelurahan Mertasing
Senin, 5 Juli 2021 12:11
Penulis:
TRIBUNBANYUMAS/Istimewa Humas Polres Cilacap
Satgas Covid-19 Cilacap Utara saat membubarkan hajatan di rumah HM (55) warga Jalan Salam RT 1 RW 5 Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Minggu (4/7/2021).
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Penegakan protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid-19 dilakukan Satgas Covid-19Cilacap Utara.
Salah satunya membubarkan hajatan di rumah HM (55) warga Jalan Salam RT 1 RW 5 Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Minggu (4/7/2021).
Satgas Covid-19 Cilacap Utara dengan melibatkan unsur Camat Cilacap Utara Ibu Sunarti, Kapolsek Cilacap Utara AKP Totok Nuryanto dan Danramil 18 Cilacap Utara Kapten Inf. Joko Y.
Dianggap Menimbulkan Kerumunan, Hajatan di Kesugihan Cilacap Dibubarkan Paksa Satgas Kecamatan
Selain membubarkan acara hajatan, Gugus Tugas Kecamatan Kesugihan juga memerintahkan untuk membongkar tratag atau tenda hajatan
Jumat, 2 Juli 2021 11:28
Penulis:
Humas Polres Cilacap
Gugus Tugas Kecamatan Kesugihan, saat membubarkan acara hajatan yang diselenggarakan oleh DS (53) warga RT 3 RW 3 Desa Kuripan Kecamatan, Kesugihan Kabupaten Cilacap, pada Kamis (1/7/2021).
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Gugus Tugas Kecamatan Kesugihan, terpaksa membubarkan acara hajatan yang diselenggarakan oleh DS (53) warga RT 3 RW 3 Desa Kuripan Kecamatan, Kesugihan Kabupaten Cilacap, pada amis (1/7/2021).
Kapolsek Kesugihan AKP R Gunung Krido Wahono, membenarkan bahwa bersama dengan Danramil dan Camat Kesugihan beserta anggota telah membubarkan acara hajatan itu.
Tribunnews.com
Gugus Tugas Kecamatan Kesugihan, terpaksa membubarkan acara hajatan tersebut karena dianggap melanggar Protokol Kesehatan.
Jumat, 2 Juli 2021 11:47 WIB
Humas Polres Cilacap
Gugus Tugas Kecamatan Kesugihan, saat membubarkan acara hajatan yang diselenggarakan oleh DS (53) warga RT 3 RW 3 Desa Kuripan Kecamatan, Kesugihan Kabupaten Cilacap, pada Kamis (1/7/2021).
Gugus Tugas Kecamatan Kesugihan, terpaksa membubarkan acara hajatan tersebut karena dianggap melanggar Protokol Kesehatan.
Hajatan tersebut digelar oleh DS (53) warga RT 3 RW 3 Desa Kuripan Kecamatan, Kesugihan Kabupaten Cilacap, pada amis (1/7/2021).
Kapolsek Kesugihan AKP R Gunung Krido Wahono, membenarkan bahwa bersama dengan Danramil dan Camat Kesugihan beserta anggota telah membubarkan acara hajatan itu. Hajatan yang dihadiri oleh beberapa orang itu menimbulkan kerumunan tersebut digelar DS karena rencana akan menikahkan anak laki-lakinya yang direncanakan Senin depan, ujar Kapolsek kepada Tribun