Tribunnews.com
Gugus Tugas Kecamatan Kesugihan, terpaksa membubarkan acara hajatan tersebut karena dianggap melanggar Protokol Kesehatan.
Jumat, 2 Juli 2021 11:47 WIB
Humas Polres Cilacap
Gugus Tugas Kecamatan Kesugihan, saat membubarkan acara hajatan yang diselenggarakan oleh DS (53) warga RT 3 RW 3 Desa Kuripan Kecamatan, Kesugihan Kabupaten Cilacap, pada Kamis (1/7/2021).
Gugus Tugas Kecamatan Kesugihan, terpaksa membubarkan acara hajatan tersebut karena dianggap melanggar Protokol Kesehatan.
Hajatan tersebut digelar oleh DS (53) warga RT 3 RW 3 Desa Kuripan Kecamatan, Kesugihan Kabupaten Cilacap, pada amis (1/7/2021).
Kapolsek Kesugihan AKP R Gunung Krido Wahono, membenarkan bahwa bersama dengan Danramil dan Camat Kesugihan beserta anggota telah membubarkan acara hajatan itu.
"Hajatan yang dihadiri oleh beberapa orang itu menimbulkan kerumunan tersebut digelar DS karena rencana akan menikahkan anak laki-lakinya yang direncanakan Senin depan," ujar Kapolsek kepada Tribunbanyumas.com.