Perubahan ketiga Inmendagri tunjukkan Pemerintah responsif
Oleh D.Dj. Kliwantoro
Minggu, 11 Juli 2021 07:50 WIB
Ilustrasi - Petugas Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Rejang Lebong saat membubarkan pesta hajatan warga setempat, Sabtu (10/7/2021). ANTARA/HO-Satpol PP Rejang Lebong.
Semarang (ANTARA) - Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-2019 di Wilayah Jawa dan Bali, 3—20 Juli 2021, menunjukkan Pemerintah responsif karena tidak lagi menutup sementara tempat ibadah.
Sebelumnya, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 15/2021 Huruf g disebutkan bahwa tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
Meskipun tidak ada frasa "ditutup sementara", dalam Inmendagri No. 19/2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri No. 15/2021 Huruf g, tempat ibadah dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tetap tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.