Ada 4 Pembeli Ngeyel Makan di Tempat, Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta saat PPKM Darurat
Hakim memvonis pengusaha bubur di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat itu dengan denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara, Selasa (6/7/2021).
Rabu, 7 Juli 2021 07:14 Editor:
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
Jalannya persidangan virtual bagi pelanggar prokes terhadap terdakwa pengusaha bubur terkenal di Kota Tasikmalaya saat PPKM Darurat di depan Taman Kota Tasikmalaya, Selasa (6/7/2021).
TRIBUNJATENG.COM, TASIKMALAYA - Tukang bubur atau pengusaha bubur terkenal harus menjalani sidang di tempat setelah melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Hakim memvonis pengusaha bubur di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat itu dengan denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara, Selasa (6/7/2021).
Gara-gara 4 Pengunjung Ngotot Makan di Tempat, Tukang Bubur Kena Denda PPKM Rp 5 Juta Komentar:
Kompas.com - 07/07/2021, 06:55 WIB Bagikan:
Hakim memvonisnya dengan denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara, Selasa (6/7/2021). Jadi, itu hasil gelar operasi yustisi oleh Satgas Covid-19 pada malam tadi dan dua hari sebelumnya. Sekarang digelar sidang di tempat oleh Kejaksaan dan Pengadilan di tenda depan Taman Kota Tasikmalaya, jelas Wakil Ketua Satgas Covid-19 sekaligus Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan di Taman Kota, Selasa siang.
Ia mengaku beroperasi mulai pukul 17.00 sampai 06.00 WIB pagi setiap hari di kawasan Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya.
Dapatkan informasi, inspirasi dan
Bubur terkenal ini sudah puluhan tahun berdagang di lokasi yang sama dan memiliki pelanggan tetap warga Tasikmalaya setiap malam hari.
Didenda Rp 5 Juta Langgar PPKM Darurat, Tukang Bubur di Tasikmalaya: Ikuti Saja Aturannya kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Mengintip Ruang Sidang bagi Pelanggar PPKM Darurat, Sanksi Denda hingga Kurungan Komentar:
Kompas.com - 06/07/2021, 12:48 WIB Bagikan:
TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menggelar sidang di tempat bagi para pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Para terdakwa harus antre menunggu jalannya persidangan yang dilakukan secara daring oleh kepolisian, kejaksaan dan Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Sidang dilaksanakan di sebuah tenda darurat Satgas Covid-19 di depan Taman Kota Tasikmalaya mulai hari ini, Selasa (6/7/2021). Sejak awal saya sampaikan bahwa bagi pelanggar PPKM Darurat akan dikenai sanksi sidang di tempat secara langsung. Hari ini, persidangan bagi pelanggar sudah dilaksanakan supaya memberikan efek jera bagi masyarakt yang masih bandel melanggar PPKM Darurat di wilayah Kota Tasikmalaya, ujar Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan di Taman Kota Tasikmalaya,