Mengintip Ruang Sidang bagi Pelanggar PPKM Darurat, Sanksi Denda hingga Kurungan
Komentar:
Kompas.com - 06/07/2021, 12:48 WIB
Bagikan:
TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menggelar sidang di tempat bagi para pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Para terdakwa harus antre menunggu jalannya persidangan yang dilakukan secara daring oleh kepolisian, kejaksaan dan Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Sidang dilaksanakan di sebuah tenda darurat Satgas Covid-19 di depan Taman Kota Tasikmalaya mulai hari ini, Selasa (6/7/2021).
"Sejak awal saya sampaikan bahwa bagi pelanggar PPKM Darurat akan dikenai sanksi sidang di tempat secara langsung. Hari ini, persidangan bagi pelanggar sudah dilaksanakan supaya memberikan efek jera bagi masyarakt yang masih bandel melanggar PPKM Darurat di wilayah Kota Tasikmalaya," ujar Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan di Taman Kota Tasikmalaya, Selasa.