Ada 4 Pembeli Ngeyel Makan di Tempat, Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta saat PPKM Darurat
Hakim memvonis pengusaha bubur di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat itu dengan denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara, Selasa (6/7/2021).
Rabu, 7 Juli 2021 07:14
Editor:
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
Jalannya persidangan virtual bagi pelanggar prokes terhadap terdakwa pengusaha bubur terkenal di Kota Tasikmalaya saat PPKM Darurat di depan Taman Kota Tasikmalaya, Selasa (6/7/2021).
TRIBUNJATENG.COM, TASIKMALAYA - Tukang bubur atau pengusaha bubur terkenal harus menjalani sidang di tempat setelah melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Hakim memvonis pengusaha bubur di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat itu dengan denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara, Selasa (6/7/2021).