Gara-gara 4 Pengunjung Ngotot Makan di Tempat, Tukang Bubur Kena Denda PPKM Rp 5 Juta Komentar:
Kompas.com - 07/07/2021, 06:55 WIB Bagikan:
Hakim memvonisnya dengan denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara, Selasa (6/7/2021). Jadi, itu hasil gelar operasi yustisi oleh Satgas Covid-19 pada malam tadi dan dua hari sebelumnya. Sekarang digelar sidang di tempat oleh Kejaksaan dan Pengadilan di tenda depan Taman Kota Tasikmalaya, jelas Wakil Ketua Satgas Covid-19 sekaligus Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan di Taman Kota, Selasa siang.
Ia mengaku beroperasi mulai pukul 17.00 sampai 06.00 WIB pagi setiap hari di kawasan Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya.
Dapatkan informasi, inspirasi dan
Bubur terkenal ini sudah puluhan tahun berdagang di lokasi yang sama dan memiliki pelanggan tetap warga Tasikmalaya setiap malam hari.
Dulu Bilang, Enggak Akan Kena Covid Kita di Kampung, tapi Setelah Positif Bingung Rumah Sakit Penuh
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Darurat Covid-19 di Tasikmalaya, Permintaan Tabung Oksigen Naik 300 Persen
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.