comparemela.com

Latest Breaking News On - Hasudungan group - Page 1 : comparemela.com

Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban di Masa PPKM Darurat: Jagal dari Luar Wilayah Diimbau Swab Test

Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban di Masa PPKM Darurat: Jagal dari Luar Wilayah Diimbau Swab Test Lalu bagaimana dengan pelaksanaan pemotongan hewan? Berikut ini tata cara pemotongan hewan kurban di masa PPKM Darurat. Rabu, 14 Juli 2021 06:39 Editor: Oleh karena itu pelaksanaan shalat di masjid juga ditiadakan. Lalu bagaimana dengan pelaksanaan pemotongan hewan? Berikut ini tata cara pemotongan hewan kurban di masa PPKM Darurat. Kasudin Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan, Hasudungan A. Sidabalok, mengatakan pemotongan hewan kurban bisa dilakukan di luar Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) jika kapasitasnya sudah tidak tertampung. Bagi masyarakat yang akan melaksanakan qurban di luar RPH-R, maka harus memerhatikan ketentuan ini dengan sebaik-baiknya, demi kebaikan bersama, ujar Hasudungan pada acara daring Sosialisasi Penyelenggaraan Kurban 2021, Selasa (13/7/2021).

RPH Hanya Mampu Potong 200 Ekor Sapi Sehari, Penyembelihan Hewan Kurban Boleh Dilakukan di Luar

RPH Hanya Mampu Potong 200 Ekor Sapi Sehari, Penyembelihan Hewan Kurban Boleh Dilakukan di Luar Komentar: Kompas.com - 14/07/2021, 06:34 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Pemotongan hewan kurban dalam rangka Hari Raya Idul Adha tahun ini tidak diharuskan dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R). Hal ini disampaikan Kasudin Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan, Hasudungan A. Sidabalok, pada acara daring Sosialisasi Penyelenggaraan Kurban 2021, Selasa (13/7/2021). Mengingat keterbatasan kapasitas pemotongan hewan kurban di RPH-R Jakarta, maka pemotongan hewan kurban tahun ini tidak diwajibkan di RPH-R, jelas Hasudungan. Ia menjelaskan, RPR-H di wilayah Jakarta hanya berada di Cakung dan Pulogadung. Sementara, Jakarta Selatan sendiri tidak memiliki RPH-R.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.