comparemela.com

Latest Breaking News On - Domesticated cut animals ruminants - Page 1 : comparemela.com

Panduan Prokes Pelaksanaan Kurban Idul Adha di Masa Pandemi : Okezone Lifestyle

PENYEMBELIHANhewan kurban saat Idul Adha di masa pandemi harus sesuai aturan. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R), karena sudah memenuhi syarat tertentu, termasuk kesehatan. Namun, jika kapasitasnya sudah tidak tertampung, pemotongan hewan kurban bisa dilakukan di luar RPH-R dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Berikut ulasannya yang dirangkum dari akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, Senin (19/7/2021). 1. Jaga Jarak Fisik (Physical Distancing) Jumlah panitia kurban harus dibatasi untuk menjaga jarak atau physical distancing. Selain itu, pelaksanaan pemotongan hewan kurban juga hanya dihadiri oleh panitia. Setelah itu, antar panitia atau petugas harus menjaga jarak minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan. Kemudian, daging kurban diantar oleh panitia ke rumah mustahik dengan kemasan ramah lingkungan.

Sederet Imbauan Jelang Idul Adha 2021 di Tengah Pandemi Covid-19

Sederet Imbauan Jelang Idul Adha 2021 di Tengah Pandemi Covid-19 Diperbarui 18 Jul 2021, 14:02 WIB 17 Pegawai pemerintahan Wali Kota Tangerang Selatan melaksanakan salat Idul Adha 1441 H di Masjid Al I tishom, Kompleks Wali Kota Tangerang Selatan, Jumat (31/7/2020). Salat menerapkan physical distancing atau jaga jarak untuk mengantisipasi penularan COVID-19. (merdeka.com/Dwi Narwoko) Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah imbauan dikeluarkan jelang Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada Selasa 20 Juli 2021. Imbauan ini dikeluarkan mengingat kasus Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi. Salah satunya disampaikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah. Surat edaran ini berlaku pada 18 hingga 25 Juli 2021.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.