Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban di Masa PPKM Darurat: Jagal dari Luar Wilayah Diimbau Swab Test
Lalu bagaimana dengan pelaksanaan pemotongan hewan? Berikut ini tata cara pemotongan hewan kurban di masa PPKM Darurat.
Rabu, 14 Juli 2021 06:39
Editor:
Oleh karena itu pelaksanaan shalat di masjid juga ditiadakan.
Lalu bagaimana dengan pelaksanaan pemotongan hewan?
Berikut ini tata cara pemotongan hewan kurban di masa PPKM Darurat.
Kasudin Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan, Hasudungan A. Sidabalok, mengatakan pemotongan hewan kurban bisa dilakukan di luar Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) jika kapasitasnya sudah tidak tertampung.
"Bagi masyarakat yang akan melaksanakan qurban di luar RPH-R, maka harus memerhatikan ketentuan ini dengan sebaik-baiknya, demi kebaikan bersama, " ujar Hasudungan pada acara daring Sosialisasi Penyelenggaraan Kurban 2021, Selasa (13/7/2021).