comparemela.com

Latest Breaking News On - Goods taxable taxes - Page 7 : comparemela.com

Brio Satya Laris Unggul dari Calya-Sigra di Pasar Mobil Murah

Brio Satya Laris Unggul dari Calya-Sigra di Pasar Mobil Murah Komentar: Kompas.com - 19/07/2021, 12:02 WIB Bagikan: low cost green car (LCGC) terlaris selama enam bulan pertama pada tahun ini. Menurut data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), capaian tersebut diperoleh usai produk unggulan Honda ini mampu tampil konsisten di tengah gelojak mobil pasar nasional pasca-relaksasi PPnBM. Sebab, sebagaimana diketahui, mulai akhir kuartal I/2021 atau Maret lalu Pemerintah menerapkan relaksasi PPnBM 0 persen untuk mobil berkapasitas 1.500 cc tertentu guna merangsang daya beli. KOMPAS.com/Ruly Daftar penjualan LCGC di semester I/2021 Akibatnya, tak sedikit kendaraan terkait yang mengalami penurunan atau penyesuaian harga hingga menyentuh banderolan mobil LCGC yaitu Rp 150 jutaan.

Aturan Baru Disahkan Pemerintah, Kendaraan-kendaraan ini Bakal Bebas Pajak Mulai Oktober 2021

Alza Ahdira Pajak kendaraan. /Pikiran Rakyat/Ade Bayu Indra PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah membuat keputusan baru terkait sistem perpajakan kendaraan yang ada di Indonesia. Keputusan ini terkait sistem pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor di Indonesia mulai akhir tahun 2021. Penghitungan pajak kendaraan bermotor kini akan mulai dihitung berdasarkan tingkat konsumsi BBM dan juga emisi CO2 yang dikeluarkan. Tak hanya itu saja, ada beberapa jenis kendaraan yang akan bebas pajak ketika aturan ini sudah disahkan oleh pemerintah nantinya. Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi perpajakan, aturan yang membahas hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2021.

Regulasi Baru Pajak Kendaraan Listrik dan Hybrid

Regulasi Baru Pajak Kendaraan Listrik dan Hybrid JakaPermana 10 Jul 2021, 08:30 istimewa INILAH, Jakarta - Pemerintah merevisi kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bertenaga listrik dan juga hybrid di Indonesia. Hal tersebut dituangkan melalui Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Mengutip database peraturan BPK RI, Jumat (9/7/2021), disebutkan dalam salinan Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2021 bahwa terdapat tiga poin pertimbangan yang mengubah beberapa regulasi terkait pajak kendaraan bermesin hybrid maupun listrik. BACA JUGA Dalam poin A, menyebutkan bahwa peraturan itu untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam mempercepat penurunan emisi

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.