Alza Ahdira
Pajak kendaraan. /Pikiran Rakyat/Ade Bayu Indra PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah membuat keputusan baru terkait sistem perpajakan kendaraan yang ada di Indonesia.
Keputusan ini terkait sistem pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor di Indonesia mulai akhir tahun 2021.
Penghitungan pajak kendaraan bermotor kini akan mulai dihitung berdasarkan tingkat konsumsi BBM dan juga emisi CO2 yang dikeluarkan.
Tak hanya itu saja, ada beberapa jenis kendaraan yang akan bebas pajak ketika aturan ini sudah disahkan oleh pemerintah nantinya.
Dikutip
Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi perpajakan, aturan yang membahas hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2021.