comparemela.com

Latest Breaking News On - Article group goods taxable - Page 1 : comparemela.com

Regulasi Baru Pajak Kendaraan Listrik dan Hybrid

Regulasi Baru Pajak Kendaraan Listrik dan Hybrid JakaPermana 10 Jul 2021, 08:30 istimewa INILAH, Jakarta - Pemerintah merevisi kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bertenaga listrik dan juga hybrid di Indonesia. Hal tersebut dituangkan melalui Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Mengutip database peraturan BPK RI, Jumat (9/7/2021), disebutkan dalam salinan Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2021 bahwa terdapat tiga poin pertimbangan yang mengubah beberapa regulasi terkait pajak kendaraan bermesin hybrid maupun listrik. BACA JUGA Dalam poin A, menyebutkan bahwa peraturan itu untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam mempercepat penurunan emisi

Rincian regulasi baru pajak kendaraan hybrid dan listrik di Indonesia

Rincian regulasi baru pajak kendaraan hybrid dan listrik di Indonesia 9 Juli 2021 10:05 Go-Green Ilustrasi - Pengisian daya mobil listrik. ANTARA/Shutterstock/Smile Fight/aa Jakarta (ANTARA) - Pemerintah merevisi kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bertenaga listrik dan juga hybrid di Indonesia, melalui Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Mengutip database peraturan BPK RI, Jumat, disebutkan dalam salinan Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2021 bahwa terdapat tiga poin pertimbangan yang mengubah beberapa regulasi terkait pajak kendaraan bermesin hybrid maupun listrik.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.