Jenis Supercar dan Moge yang Kena PPnBM Emisi 95 Persen cnnindonesia.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from cnnindonesia.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Regulasi Baru Pajak Kendaraan Listrik dan Hybrid JakaPermana 10 Jul 2021, 08:30
istimewa
INILAH, Jakarta - Pemerintah merevisi kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bertenaga listrik dan juga hybrid di Indonesia.
Hal tersebut dituangkan melalui Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Mengutip database peraturan BPK RI, Jumat (9/7/2021), disebutkan dalam salinan Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2021 bahwa terdapat tiga poin pertimbangan yang mengubah beberapa regulasi terkait pajak kendaraan bermesin hybrid maupun listrik. BACA JUGA
Dalam poin A, menyebutkan bahwa peraturan itu untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam mempercepat penurunan emisi
Rincian regulasi baru pajak kendaraan hybrid dan listrik di Indonesia 9 Juli 2021 10:05
Go-Green Ilustrasi - Pengisian daya mobil listrik. ANTARA/Shutterstock/Smile Fight/aa Jakarta (ANTARA) - Pemerintah merevisi kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bertenaga listrik dan juga hybrid di Indonesia, melalui Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Mengutip database peraturan BPK RI, Jumat, disebutkan dalam salinan Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2021 bahwa terdapat tiga poin pertimbangan yang mengubah beberapa regulasi terkait pajak kendaraan bermesin hybrid maupun listrik.
Share
VIVA – Pemerintah merevisi kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bertenaga listrik dan juga hybrid di Indonesia. Ada tiga poin pertimbangan yang mengubah regulasi tersebut.
Revisi dilakukan melalui Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Mengutip
database peraturan BPK RI, disebutkan dalam poin A, bahwa aturan itu untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor perlu dilakukan percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan ekosistemnya.
Sedangkan pada poin B, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf A, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk kendaraan
Regulasi Baru Pajak Kendaraan Listrik dan Hybrid inilah.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from inilah.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.