Warga Gugat Hukum Izin PT Tambang Mas Sangihe
Warga Pulau Sangihe pun mengajukan gugatan hukum atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang keluar pada 29 Januari 2021 tentang persetujuan peningkatan tahap kegiatan operasi produksi kontrak karya PT Tambang Mas Sangihe (TMS). Gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, akhir Juni lalu.
Koalisi Sava Sangihe Island menilai, proses perizinan tambang di Pulau Sangihe diduga menyalahi beberapa peraturan UU di Indonesia.
Warga kaget karena tak pernah tahu proses izin amdal. Warga menolak tambang dan memilih tetap bertani cengkih, pisang, kelapa dan tanaman lain. Bagi warga, hasil tani dan kebun mencukupi kebutuhan bahkan biaya sekolah anak-anak mereka.
Polemik Tambang Sangihe Sulawesi Utara: Pakar Sebut Ini Efek Domino UU Minerba yang Sentralistik dan Oligarki
pikiran-rakyat.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from pikiran-rakyat.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Polemik izin tambang Sangihe, Ketua DPD RI minta pemerintah dengar masukan pakar
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Sorot Izin Tambang Emas Sangihe, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Dengar Masukan Pakar
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Warga Sangihe Gugat Menteri ESDM ke PTUN Terkait Izin Tambang Komentar:
Kompas.com - 28/06/2021, 12:56 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga di Pulau Sangihe menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena memberikan izin operasi ke PT Tambang Mas Sangihe.
Adapun gugatan atas perkara perizinan itu didaftarkan atas nama Elbi Pieter mewakili warga lainnya dengan kuasa hukum Johny Nelson Simanjuntak.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (28/6/2021), gugatan didaftarkan pada 23 Juni 2021 dengan nomor perkara 146/G/2021/PTUN.JKT.
Dalam petitumnya, Elbi dkk meminta majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah tentang keputusan kegiatan operasi produksi kontrak karya PT Tambang Mas Sangihe. Bahkan, mereka meminta agar Menteri ESDM mencabut keputusan tersebut.