Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) Farhat Abbas akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke kepolisian karena tak meloloskan partainya.
"Satpam yang melakukan pelanggaran etik dan disiplin tentunya langsung dipecat atau tidak diperpanjang masa kontraknya, apalagi menjadi tersangka pidana."