Warga Sangihe Gugat Menteri ESDM ke PTUN Terkait Izin Tambang Komentar:
Kompas.com - 28/06/2021, 12:56 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga di Pulau Sangihe menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena memberikan izin operasi ke PT Tambang Mas Sangihe.
Adapun gugatan atas perkara perizinan itu didaftarkan atas nama Elbi Pieter mewakili warga lainnya dengan kuasa hukum Johny Nelson Simanjuntak.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (28/6/2021), gugatan didaftarkan pada 23 Juni 2021 dengan nomor perkara 146/G/2021/PTUN.JKT.
Dalam petitumnya, Elbi dkk meminta majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah tentang keputusan kegiatan operasi produksi kontrak karya PT Tambang Mas Sangihe. Bahkan, mereka meminta agar Menteri ESDM mencabut keputusan tersebut.
Anggota DPR Aceh Gugat Jokowi-Pertamina soal Blok Migas
cnnindonesia.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from cnnindonesia.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Kader PAN Aceh Gugat Jokowi Rp2,6 T soal Kelola Blok Migas
cnnindonesia.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from cnnindonesia.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan RJ Lino
republika.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from republika.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.