Warga Gugat Hukum Izin PT Tambang Mas Sangihe
Warga Pulau Sangihe pun mengajukan gugatan hukum atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang keluar pada 29 Januari 2021 tentang persetujuan peningkatan tahap kegiatan operasi produksi kontrak karya PT Tambang Mas Sangihe (TMS). Gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, akhir Juni lalu.
Koalisi Sava Sangihe Island menilai, proses perizinan tambang di Pulau Sangihe diduga menyalahi beberapa peraturan UU di Indonesia.
Warga kaget karena tak pernah tahu proses izin amdal. Warga menolak tambang dan memilih tetap bertani cengkih, pisang, kelapa dan tanaman lain. Bagi warga, hasil tani dan kebun mencukupi kebutuhan bahkan biaya sekolah anak-anak mereka.
Apa Itu Pendekatan Keadilan Restoratif untuk Pemulihan Terumbu Karang? mongabay.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from mongabay.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
KKP siapkan klaim kerugian terkait rusaknya terumbu karang Raja Ampat Jumat, 9 Juli 2021 09:19 WIB
Ilustrasi - Petugas mengkaji kondisi terumbu karang. ANTARA/HO-KKP
Kami sudah menyelesaikan tahapan verifikasi, dari pengumpulan bahan dan keterangan, kami menyimpulkan terjadi kerusakan ekosistem karangJakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan skema klaim kerugian atas kerusakan ekosistem terumbu karang di Raja Ampat, Papua Barat, dampak dari kandasnya kapal KM Sabuk Nusantara pada Februari 2021.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, Jumat, menyebutkan bahwa skema ini merupakan bentuk penerapan
restorative justice untuk memulihkan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan di perairan Raja Ampat akibat kandasnya kapal KM Sabuk Nusantara 62.