36 Bus AKAP Diamankan Karena Langgar PPKM Darurat, Ada Penumpang yang Tak Bawa Persyaratan
Sambodo mengatakan untuk perusahaan bus yang ditilang akan mendapatkan sanksi dari Ditjen Perhubungan Darat.
Sabtu, 17 Juli 2021 13:17 Editor:
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
TERMINAL KALIDERES SEPI - Suasana sepi menyelimuti areal Terminal dalam Kota Kaliderest, Jakarta Barat, Jumat (8/5/2020). Dirlantas Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengamankan sebanyak 36 bus antarkota antarprovinsi atau bus AKAP yang melanggar PPKM Darurat.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengamankan sebanyak 36 bus antarkota antarprovinsi atau bus AKAP yang melanggar PPKM Darurat.
Kemlu Bukan Otoritas yang Menunjuk Hotel Karantina beritasatu.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from beritasatu.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
PPKM Darurat, Penumpang di Bandara Soetta Merosot Tajam
Diperbarui 06 Jul 2021, 10:15 WIB
18
Sejumlah penumpang pesawat berjalan keluar dari Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (18/5/2021). Berdasarkan data pengelola Bandara Soekarno Hatta pada hari pertama ascalarangan mudik, tercatat ada 76.942 pergerakan penumpang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Liputan6.com, Jakarta - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berpengaruh terhadap jumlah penumpang di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang. Tercatat, pada Senin, 5 Juli 2021, jumlah penumpang merosot tajam.
Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, Holik Muardi mengaku, hanya ada 18 ribu penumpang yang bergerak setelah PPKM Darurat diterapkan.
Baca Juga Direncanakan, berdasarkan
planning plan-nya itu sebanyak 18 ribu penumpang per hari, kata Holik kepada wartawan, Selasa (6/7/2021).
Berlaku Hari Ini, Aturan Lengkap Perjalanan Domestik dan Internasional Saat PPKM Darurat
Diperbarui 05 Jul 2021, 09:20 WIB
14
Suasana Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta). (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Edaran di sektor darat, laut, udara, dan perkeretaapian menyusul penetapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021. SE Kemenhub ini mulai berlaku pada 5 Juli 2021, dengan tujuan memberikan kesempatan bagi operator transportasi untuk melakukan persiapan.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan petunjuk teknis syarat perjalanan ini disusun Kementerian Perhubungan dengan mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.
Baca Juga
Berikut syarat perjalanan selama PPKM Darurat:
Top 3: Syarat Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Saat PPKM Darurat
Diperbarui 04 Jul 2021, 07:00 WIB
18
Sejumlah calon penumpang pesawat menggunakan alat pelindung diri (APD) di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Senin (11/5/2020). Calon penumpang menggunakan APD untuk melindungi diri dari penularan virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Kebijakan ini pun berdampak pada operasional dan layanan di bandara.
Terkait PPKM darurat ini, PT Angkasa Pura II (Persero) menyesuaikan operasional dan layanan di lima bandara. Salah satunya di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Baca Juga
Penyesuaian tersebut seperti penumpang pesawat menuju dan dari Jawa serta Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama). Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14 tentang Pela