Top 3: Syarat Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Saat PPKM Darurat
Diperbarui 04 Jul 2021, 07:00 WIB
18
Sejumlah calon penumpang pesawat menggunakan alat pelindung diri (APD) di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Senin (11/5/2020). Calon penumpang menggunakan APD untuk melindungi diri dari penularan virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Kebijakan ini pun berdampak pada operasional dan layanan di bandara.
Terkait PPKM darurat ini, PT Angkasa Pura II (Persero) menyesuaikan operasional dan layanan di lima bandara. Salah satunya di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Baca Juga
Penyesuaian tersebut seperti penumpang pesawat menuju dan dari Jawa serta Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama). Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Masa PPKM Darurat.