comparemela.com

Latest Breaking News On - Authority airport ministry nexus - Page 1 : comparemela.com

Top 3: Syarat Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Saat PPKM Darurat

Top 3: Syarat Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Saat PPKM Darurat Diperbarui 04 Jul 2021, 07:00 WIB 18 Sejumlah calon penumpang pesawat menggunakan alat pelindung diri (APD) di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Senin (11/5/2020). Calon penumpang menggunakan APD untuk melindungi diri dari penularan virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani) Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Kebijakan ini pun berdampak pada operasional dan layanan di bandara. Terkait PPKM darurat ini, PT Angkasa Pura II (Persero) menyesuaikan operasional dan layanan di lima bandara. Salah satunya di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Baca Juga Penyesuaian tersebut seperti penumpang pesawat menuju dan dari Jawa serta Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama). Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14 tentang Pela

PPKM Darurat Jawa-Bali, Bandara Kualanmu Sesuaikan Layanan

PPKM Darurat Jawa-Bali, Bandara Kualanmu Sesuaikan Layanan Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu yang berkolaborasi dengan KKP Kemenkes Kelas 1 Medan juga akan membuka Layanan Vaksinasi Center. Cristine Evifania Manik - Bisnis.com 04 Juli 2021  |  13:25 WIB Bandara Kualanamu - Antara/Irsan Mulyadi × Share Bisnis.com, DELI SERDANG – PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Kualanamu menyesuaikan operasional dan layanan bandara sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa- Bali pada 3-20 Juli 2021.  Sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai tan

PPKM Darurat Berlaku, Simak Syarat Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta

PPKM Darurat Berlaku, Simak Syarat Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Diperbarui 03 Jul 2021, 07:30 WIB 16 Pemandangan pesawat Garuda Indonesia yang bisa dilihat dari bourding lounge Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (24/04). Terminal ini mampu 25 juta calon penumpang per tahun. (Liputan6.com/Fery Pradolo) Liputan6.com, Jakarta - PT Angkasa Pura II (Persero) menyesuaikan operasional dan layanan bandara guna mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Salah satunya di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Penyesuaian dilakukan dengan koordinasi erat di antara stakeholder antara lain Otoritas Bandara Kementerian Perhubungan, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes), maskapai dan Satgas Penanganan COVID-19. Baca Juga

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.