Berlaku Hari Ini, Aturan Lengkap Perjalanan Domestik dan Internasional Saat PPKM Darurat
Diperbarui 05 Jul 2021, 09:20 WIB
14
Suasana Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta). (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Edaran di sektor darat, laut, udara, dan perkeretaapian menyusul penetapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021. SE Kemenhub ini mulai berlaku pada 5 Juli 2021, dengan tujuan memberikan kesempatan bagi operator transportasi untuk melakukan persiapan.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan petunjuk teknis syarat perjalanan ini disusun Kementerian Perhubungan dengan mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.
Baca Juga
Berikut syarat perjalanan selama PPKM Darurat: