Perjalanan Saat PPKM, Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Naik Pesawat dan Kereta Api Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16/2021 mengatur pembatasan penumpang pesawat dengan usia di bawah 12 tahun. Dengan kata lain, penumpang dengan kriteria tersebut untuk sementara waktu tidak diperbolehkan menggunakan moda transportasi udara. Anitana Widya Puspa - Bisnis.com 27 Juli 2021 | 11:26 WIB
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. - Bisnis.com ×
Bisnis.com, JAKARTA Pemerintah mengubah batas usia penumpang pesawat dan kereta api dari yang sebelumnya di bawah 18 tahun menjadi di bawah 12 tahun sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Oran
AP II siap dukung warga yang jalani isolasi mandiri COVID-19 Senin, 26 Juli 2021 08:15 WIB
Angkasa Pura II. ANTARA/HO-angkasapura2.co.id/pri.
Tim Community Development Bandara Soekarno-Hatta berkoordinasi erat dengan setiap kantor kecamatan untuk menyalurkan bantuan bagi warga yang melakukan isolasi mandiri di rumah.Jakarta (ANTARA) - PT Angkasa Pura II (Persero) memberikan dukungan bagi warga yang sedang menjalani isolasi mandiri COVID-19 di rumah dengan menyalurkan sejumlah paket bantuan.
President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan perseroan berkoordinasi erat dengan masing-masing kantor kecamatan untuk menyalurkan bantuan tersebut.
“Tim Community Development Bandara Soekarno-Hatta berkoordinasi erat dengan setiap kantor kecamatan untuk menyalurkan bantuan bagi warga yang melakukan isolasi mandiri di rumah. Kami berharap bantuan ini dapat mendukung proses penyembuhan,” kata Muhammad Awaluddin dalam keterangannya, Senin.
Naik KA Wajib Sudah Vaksin, Kini Aplikasi Peduli Lindungi Terintegrasi Sistem Boarding Tiketing KA tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Simak Aturan Perjalanan Antar Kota yang Berlaku saat Libur Iduladha erjalanan antar kota hanya untuk yang memiliki keperluan di sektor esensial dan kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak. Rahmi Yati - Bisnis.com 19 Juli 2021 | 10:18 WIB
Suasana arus lalu lintas saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di pos penyekatan Lampiri, Jakarta, Senin (5/7/2021). - Antara\\r\\n ×
Bisnis.com, JAKARTA Kementerian Perhubungan menyiapkan pengaturan untuk perjalanan orang antarkota untuk menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15/2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama Libur Hari Raya Iduladha 1442 H dalam Masa Pandemi Covid-19.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Ir
Tribunnews.com
36 Bus AKAP Ditilang Polisi karena Langgar PPKM Darurat dan Ambil Penumpang di Terminal Bayangan
sebanyak 36 bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang melanggar PPKM Darurat diamankan Dirlantas Polda Metro Jaya dan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub
Sabtu, 17 Juli 2021 13:10 WIB
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengamankan sebanyak 36 bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang melanggar PPKM Darurat.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bus tersebut dilakukan penilangan karena membawa penumpang yang tidak memiliki kelengkapan dokumen perjalanan saat PPKM Darurat, di antaranya kartu vaksinasi dan bukti negatif Covid-19 yang ditunjukkan dengan hasil tes PCR dan tes antigen.