Perjalanan Saat PPKM, Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Naik Pesawat dan Kereta Api Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16/2021 mengatur pembatasan penumpang pesawat dengan usia di bawah 12 tahun. Dengan kata lain, penumpang dengan kriteria tersebut untuk sementara waktu tidak diperbolehkan menggunakan moda transportasi udara. Anitana Widya Puspa - Bisnis.com 27 Juli 2021 | 11:26 WIB
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. - Bisnis.com ×
Bisnis.com, JAKARTA Pemerintah mengubah batas usia penumpang pesawat dan kereta api dari yang sebelumnya di bawah 18 tahun menjadi di bawah 12 tahun sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Oran
PPKM Level 4, KAI Hanya Beroperasi 40 Persen - Ekonomi Bisnis com
bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri, Ini Detailnya
bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Naik Pesawat
rri.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from rri.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.