comparemela.com

Latest Breaking News On - Flyer minister health number year - Page 2 : comparemela.com

AP II keluarkan syarat terbang di bandara yang dikelolanya

AP II keluarkan syarat terbang di bandara yang dikelolanya Selasa, 27 Juli 2021 07:12 WIB Ilustrasi: Warga Negara Asing (WNA) melakukan validasi dokumen penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (23/7/2021). . ANTARA FOTO/Fauzan/aww (ANTARA FOTO/FAUZAN) Jakarta (ANTARA) - Bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) menerapkan peraturan di dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19, mulai 26 Juli 2021. “Kami berkoordinasi dengan seluruh stakeholder agar ketentuan ini dapat dijalankan dengan baik,   kata Presiden Direktur PT Angkasa Pura (AP) II Muhammad Awaluddin melalui keterangan tertulis, Selasa. Ia menjelaskan, sesuai SE Nomor 16/2021, calon penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3, wajib memenuhi persyaratan:

Syarat Terbaru Terbang dari Bandara AP II Selama PPKM Level 4 : Okezone Economy

- Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) - Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara itu, bagi calon penumpang pesawat yang ingin melakukan perjalanan dari dan ke daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2, wajib memenuhi persyaratan hasil negatif RT-PCR atau Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Adapun perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi atau tidak diperbolehkan untuk sementara. “Bandara-bandara AP II didukung oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan yang akan melakukan validasi dokumen kesehatan,” ujar Muhammad Awaluddin.

Cegah Pemalsuan Dokumen, Bandara Soekarno-Hatta Lakukan Ini

Selasa 20 Jul 2021 11:57 WIB Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi Mulai Senin (19 Juli 2021) Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta Kementerian Kesehatan menerapkan validasi dokumen kesehatan digital yang ada di aplikasi Peduli Lindungi bagi calon penumpang pesawat yang akan berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Angkasa Pura II Validasi dokumen kesehatan digital di aplikasi Peduli Lindungi dilakukan KKP Kemenkes REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Nomor 847 Tahun 2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara Yang Terintegrasi Dengan Aplikasi Peduli Lindungi. Menyusul hal tersebut, setelah dilakukan uji coba sejak 5 Juli 2021 maka Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta Kementerian Kesehatan menerapkan validasi dokumen kesehatan digital yang ada di aplikasi Peduli Lindungi sejak 19 Juli 2021.

AP II Lakukan Uji Coba Digitalisasi Dokumen Kesehatan di 17 Bandara Kelolaan

AP II Lakukan Uji Coba Digitalisasi Dokumen Kesehatan di 17 Bandara Kelolaan
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

Sudah Berlaku, Penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta Wajib Punya Aplikasi PeduliLindungi

Sudah Berlaku, Penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta Wajib Punya Aplikasi PeduliLindungi
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.