Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Dihapus Komentar:
Kompas.com - 30/07/2021, 15:07 WIB Bagikan:
BANDUNG, KOMPAS.com - Kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19 menyulitkan warga untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Untuk itu, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jawa Barat memberikan relaksasi berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo pembayaran.
Tak hanya itu, Dispenda Jabar juga menggratiskan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dalam kegiatan yang diberi judul Program Triple Untung Plus.
Informasi itu disampaikan Kepala UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung III, Ida Hamidah. Sasaran kita adalah pembebasan sanksi administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor. Pembebasan Pokok dan atau sanksi administratif berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Kedua dan seterusnya, ujar Ida di Kantor Samsat Bandung Timur, Kiaracondong, Kota Bandun
PDI-P Jabar Siapkan 27 Posko, Sediakan Sembako hingga Oksigen untuk Warga Komentar:
Kompas.com - 30/07/2021, 15:54 WIB Bagikan:
BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua PDI Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri memberi instruksi kepada kadernya di setiap daerah untuk aktif membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI-P Jawa Barat, Ono Surono mengatakan, partainya membentuk posko darurat Covid-19 di 27 kabupaten dan kota di Jabar.
DPD PDI-P Jabar mulai membagikan paket sembako yang disalurkan untuk 27 posko, Jumat (30/7/2021).
Paket sembako senilai Rp 1,5 miliar itu berasal dari dana kader PDI-P Jabar. Kita salurkan bantuan yang dihimpun dari DPD PDI-P, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 1,5 miliar, kata Ono kepada wartawan, Jumat.
Kurangi Beban Warga Selama Pandemi, Pemprov Kalsel Beri Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen Komentar:
Kompas.com - 30/07/2021, 16:28 WIB Bagikan: Selain diskon 50 persen, masyarakat juga tak perlu membayar denda keterlambatan pembayaran. Pejabat Gubernur Kalsel Safrizal mengatakan, relaksasi ini berlaku mulai 9 Agustus 2021 sampai dengan 9 Oktober 2021 atau hanya berlaku selama dua bulan. Hari ini kita umumkan Pemprov Kalsel bakal memberikan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 50 persen di bawah tahun 2021 beserta penghapusan denda pajak, ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor, ujar Safrizal kepada wartawan, Jumat (30/7/2021). Relaksasi dan penghapusan denda pajak kendaraan, kata Safrizal, agar masyarakat merasa ringan dan mau membayarkan pajak kendaraannya.