Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Dihapus Komentar:
Kompas.com - 30/07/2021, 15:07 WIB Bagikan:
BANDUNG, KOMPAS.com - Kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19 menyulitkan warga untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Untuk itu, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jawa Barat memberikan relaksasi berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo pembayaran.
Tak hanya itu, Dispenda Jabar juga menggratiskan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dalam kegiatan yang diberi judul Program Triple Untung Plus.
Informasi itu disampaikan Kepala UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung III, Ida Hamidah. Sasaran kita adalah pembebasan sanksi administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor. Pembebasan Pokok dan atau sanksi administratif berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Kedua dan seterusnya, ujar Ida di Kantor Samsat Bandung Timur, Kiaracondong, Kota Bandun
4 Ciri-Ciri Pajak, Fungsi, dan Jenisnya di Indonesia yang Perlu Dipahami
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Dispenda Nunukan Beber Kemudahan Sistem Bayar Pajak Bapak Tiri Hebat
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Jangan Ketinggalan! Inilah Momen yang Biasanya Ada Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBN Dalam Setahun
Pemutihan pajak kendaraan dan bea balik nama (BBN) pun kerap dilakukan pada momen tertentu.
Minggu, 4 Juli 2021 13:28 Editor:
Net/Google
Ilustrasi pajak kendaraan. Pemutihan pajak kendaraan dan bea balik nama kerap dilakukan pada momen tertentu untuk menambah pemasukan pendapatan sebuah daerah.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemutihan pajak kendaraan tentu tidak asing bagi para pemilik kendaraan bermotor.
Meski demikian, masih banyak yang salah paham soal maksud pemutihan pajak kendaraan.
Pemutihan alias relaksasi pajak kendaraan bermotor ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang telat bayar pajak.
Dengan adanya pemutihan, pemilik kendaraan tak perlu membayar denda yang dibebankan.