Kurangi Beban Warga Selama Pandemi, Pemprov Kalsel Beri Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen Komentar:
Kompas.com - 30/07/2021, 16:28 WIB Bagikan: Selain diskon 50 persen, masyarakat juga tak perlu membayar denda keterlambatan pembayaran. Pejabat Gubernur Kalsel Safrizal mengatakan, relaksasi ini berlaku mulai 9 Agustus 2021 sampai dengan 9 Oktober 2021 atau hanya berlaku selama dua bulan. Hari ini kita umumkan Pemprov Kalsel bakal memberikan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 50 persen di bawah tahun 2021 beserta penghapusan denda pajak, ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor, ujar Safrizal kepada wartawan, Jumat (30/7/2021). Relaksasi dan penghapusan denda pajak kendaraan, kata Safrizal, agar masyarakat merasa ringan dan mau membayarkan pajak kendaraannya.