Pemprov Banten Berikan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor hingga 10 Persen tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Dihapus Komentar:
Kompas.com - 30/07/2021, 15:07 WIB Bagikan:
BANDUNG, KOMPAS.com - Kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19 menyulitkan warga untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Untuk itu, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jawa Barat memberikan relaksasi berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo pembayaran.
Tak hanya itu, Dispenda Jabar juga menggratiskan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dalam kegiatan yang diberi judul Program Triple Untung Plus.
Informasi itu disampaikan Kepala UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung III, Ida Hamidah. Sasaran kita adalah pembebasan sanksi administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor. Pembebasan Pokok dan atau sanksi administratif berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Kedua dan seterusnya, ujar Ida di Kantor Samsat Bandung Timur, Kiaracondong, Kota Bandun