Satpol PP Jakarta Akan Bisa Menyidik Pelanggar Prokes, Ini Kata Polda Metro Jaya
Diperbarui 24 Jul 2021, 11:45 WIB
16
Petugas Satpol PP saat melakukan apel pasukan pengamanan di Monas, Jakarta, Senin (19/7/2021). Pengamanan tersebut dilakukan untuk menjaga Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dimasa pandemi Covid-19 saat PPKM Darurat. (Liputan6.com/Angga
Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Adi Ferdian Saputra menjelaskan kontroversi Satpol PP yang akan memiliki kewenangan menyidik pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Menurut Adi, hal itu tengah digodok antara pihaknya dan Pemprov DKI Jakarta mengacu pada revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19. Satpol PP yang memiliki kewenangan itu hanya (Satpol PP) Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS dan telah tersertifikasi oleh pihak kepolisian, kata Adi saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat 23 Juli 2021.
Pembahasan Revisi Perda Nomor 2 tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19 Ditunda
harianterbit.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from harianterbit.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Usulan Memenjara Pelanggar Prokes di Jakarta Lewat Perda Covid-19
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Dinilai Terlalu Parsial, Bapemperda DPRD DKI Jakarta Tunda Pembahasan Revisi Perda Covid-19
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.