comparemela.com

Latest Breaking News On - Jakarta head field law regional police - Page 1 : comparemela.com

Satpol PP Jakarta Akan Bisa Menyidik Pelanggar Prokes, Ini Kata Polda Metro Jaya

Satpol PP Jakarta Akan Bisa Menyidik Pelanggar Prokes, Ini Kata Polda Metro Jaya Diperbarui 24 Jul 2021, 11:45 WIB 16 Petugas Satpol PP saat melakukan apel pasukan pengamanan di Monas, Jakarta, Senin (19/7/2021). Pengamanan tersebut dilakukan untuk menjaga Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dimasa pandemi Covid-19 saat PPKM Darurat. (Liputan6.com/Angga Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Adi Ferdian Saputra menjelaskan kontroversi Satpol PP yang akan memiliki kewenangan menyidik pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Menurut Adi, hal itu tengah digodok antara pihaknya dan Pemprov DKI Jakarta mengacu pada revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19. Satpol PP yang memiliki kewenangan itu hanya (Satpol PP) Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS dan telah tersertifikasi oleh pihak kepolisian, kata Adi saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat 23 Juli 2021.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.