comparemela.com

Latest Breaking News On - Employees commission eradication corruption - Page 8 : comparemela.com

Konsekuensi Putusan Dewas Terkait dengan Tes Wawasan Kebangsaan bagi Pimpinan KPK

Konsekuensi Putusan Dewas Terkait dengan Tes Wawasan Kebangsaan bagi Pimpinan KPK Agus Surono Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila | Opini MI/Seno MENARIK untuk dicermati hasil putusan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan pimpinan KPK, sebagaimana diadukan beberapa pegawai KPK terkait dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). Dalam musyawarah dan mufakat Dewas KPK disimpulkan bahwa seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan pimpinan KPK, sebagaimana disampaikan dalam surat pengaduan kepada Dewas, tidaklah cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik, sebagaimana tutur Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/7).

Presiden Jokowi Diminta Ambil Tindakan Sesuai Rekomendasi Ombudsman Soal Maladministrasi TWK KPK

Tribunnews.com Keputusan tidak lolosnya 75 Pegawai KPK dianggap tidak sah karena tidak mengikut bahkan bertentangan dengan administrasi negara. Minggu, 25 Juli 2021 09:16 WIB Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi hukum Abdul Fickar Hadjar meminta presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengambil tindakan sesuai rekomendasi Ombudsman soal adanya maladministrasi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK. Menurut Fickar, rekomendasi Ombudsman tentang maladministrasi menunjukkan bahwa adanya sebuah langkah dan keputusan yang tidak sesuai atau bertentangan dengan prosedur administratif yang ditetapkan negara. Dari sudut administrasi negara, kata Fickar, keputusan tidak lolosnya 75 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak sah karena tidak mengikut bahkan bertentangan dengan administrasi negara.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.