Tribunnews.com
Keputusan tidak lolosnya 75 Pegawai KPK dianggap tidak sah karena tidak mengikut bahkan bertentangan dengan administrasi negara.
Minggu, 25 Juli 2021 09:16 WIB
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi hukum Abdul Fickar Hadjar meminta presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengambil tindakan sesuai rekomendasi Ombudsman soal adanya maladministrasi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK.
Menurut Fickar, rekomendasi Ombudsman tentang maladministrasi menunjukkan bahwa adanya sebuah langkah dan keputusan yang tidak sesuai atau bertentangan dengan prosedur administratif yang ditetapkan negara.
Dari sudut administrasi negara, kata Fickar, keputusan tidak lolosnya 75 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak sah karena tidak mengikut bahkan bertentangan dengan administrasi negara.