Konsekuensi Putusan Dewas Terkait dengan Tes Wawasan Kebangsaan bagi Pimpinan KPK
Agus Surono Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila | Opini
MI/Seno
MENARIK untuk dicermati hasil putusan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan pimpinan KPK, sebagaimana diadukan beberapa pegawai KPK terkait dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). Dalam musyawarah dan mufakat Dewas KPK disimpulkan bahwa seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan pimpinan KPK, sebagaimana disampaikan dalam surat pengaduan kepada Dewas, tidaklah cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik, sebagaimana tutur Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/7).