comparemela.com

Latest Breaking News On - Emergency start july - Page 10 : comparemela.com

Pengusaha Makanan Girang Bisa Segera Kembali Terima Pelanggan Makan di Tempat

Rabu, 21 Juli 2021 11:50 Reporter : Anisyah Al Faqir Cafe dan Resto New Normal. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani Merdeka.com - Presiden Joko Widodo akan memperlonggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 26 Juli mendatang. Syaratnya, penambahan kasus harian mengalami tren menurun dalam 5 hari ke depan. Salah satu pelonggaran yang diberikan pemerintah yakni memperbolehkan pedagang kaki lima (PKL) dan warung makan untuk menerima pelanggan makan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan. Aturan ini pun hanya diperbolehkan bagi tempat usaha yang memiliki ruang terbuka. Hanya saja, pelanggan yang makan di tempat dibatasi maksimal 30 menit. Kabar tersebut menjadi angin segar bagi Taufik, penjual Soto Jakarta Utara. Meski masih rencana dan mulai berlaku pekan depan dia bersyukur pemerintah memberikan kelonggaran.

Anggap Pemerintah Bimbang, Fraksi PKS: Semestinya Punya Prinsip Dahulukan Nyawa, daripada Ekonomi

Anggap Pemerintah Bimbang, Fraksi PKS: Semestinya Punya Prinsip Dahulukan Nyawa, daripada Ekonomi Komentar: Kompas.com - 21/07/2021, 10:54 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta menilai, pemerintah tengah bimbang dalam mengambil kebijakan di tengah situasi pandemi seperti saat ini. Hal itu menurutnya terlihat dari pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengatakan bahwa pemerintah akan membuka secara bertahap pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat mulai 26 Juli 2021 jika kasus Covid-19 menurun. Semestinya pemerintah punya prinsip urusan nyawa didahulukan, kesampingkan dulu kepentingan ekonomi. Saat ini sudah lebih dari 76.000 anak bangsa yang meninggal karena Covid, setiap hari dilaporkan lebih dari 1.000 kematian. Sementara juga terdapat laporan ratusan yang meninggal saat isolasi mandiri, kata Sukamta dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021).

Usai Tito Rapat dengan Luhut, Kata Darurat Diganti Level 4

Dalam Inmendagri istilah PPKM Darurat diganti dengan PPKM Level 4. REPUBLIKA.CO.ID, oleh Mimi Kartika, Dessy Suciati Saputri, Febrianto Adi Saputro, Haura Hafizhah, Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 21-25 Juli 2021. Untuk regulasinya, diterbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang tak lagi menggunakan istilah darurat pada judul maupun isi ketentuannya. Betul, diganti dengan (PPKM) Level 4, ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi Republika, Rabu (21/7). Menurut Benni, istilah darurat mendapatkan respons beragam dan dinamika yang berbeda dari masyarakat. Penggantian kata PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 diputuskan dalam rapat tingkat menteri di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.