comparemela.com

Soup Surabaya News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Pengusaha Makanan Girang Bisa Segera Kembali Terima Pelanggan Makan di Tempat

Rabu, 21 Juli 2021 11:50 Reporter : Anisyah Al Faqir Cafe dan Resto New Normal. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani Merdeka.com - Presiden Joko Widodo akan memperlonggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 26 Juli mendatang. Syaratnya, penambahan kasus harian mengalami tren menurun dalam 5 hari ke depan. Salah satu pelonggaran yang diberikan pemerintah yakni memperbolehkan pedagang kaki lima (PKL) dan warung makan untuk menerima pelanggan makan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan. Aturan ini pun hanya diperbolehkan bagi tempat usaha yang memiliki ruang terbuka. Hanya saja, pelanggan yang makan di tempat dibatasi maksimal 30 menit. Kabar tersebut menjadi angin segar bagi Taufik, penjual Soto Jakarta Utara. Meski masih rencana dan mulai berlaku pekan depan dia bersyukur pemerintah memberikan kelonggaran.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.