Dalam Inmendagri istilah PPKM Darurat diganti dengan PPKM Level 4.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh
Mimi Kartika, Dessy Suciati Saputri, Febrianto Adi Saputro, Haura Hafizhah,
Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 21-25 Juli 2021. Untuk regulasinya, diterbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang tak lagi menggunakan istilah darurat pada judul maupun isi ketentuannya.
"Betul, diganti dengan (PPKM) Level 4," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi
Republika, Rabu (21/7).
Menurut Benni, istilah darurat mendapatkan respons beragam dan dinamika yang berbeda dari masyarakat. Penggantian kata PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 diputuskan dalam rapat tingkat menteri di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.