Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan penataan ulang (refarming) pita frekuensi 2,3 GHz. Menurut Menkominfo Johnny G. Plate, penataan ulang itu dilakukan setelah penetapan Telkomsel dan Smartfren sebagai pemenang seleksi pengguna pita frekuensi 2,3 GHz pada bulan Mei 2021 yang lalu.
Mereka yang terjaring atau melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi atau tilang. Namun untuk pelanggar yang belum melakukan vaksinasi, denda tilang akan dibayar oleh petugas kepolisian. Para pelanggar juga tidak perlu datang ke Pengadilan Negeri untuk mengikuti sidang.
Mereka terlihat melakukan apel pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Terlihat juga mobil pengurai massa dan water cannon terparkir di halaman depan gedung. Termasuk juga mobil pemadam kebakaran dan mobil pemburu Covid-19.
Selain melakukan Rakor, di gedung bersejarah tersebut Wapres juga diagendakan memberikan santunan kepada anak yatim, meninjau stand pameran pemberdayaan masyarakat, serta melakukan konferensi pers bersama awak media.
Ketegangan meningkat dramatis di Semenanjung Korea dalam beberapa hari terakhir setelah Korea Utara dan Korea Selatan melakukan uji coba serangkaian rudal balistik.