Sementara hasil penyidik Propam Polri atas pemeriksaan ketiga anggota polisi itu bahwa diduga melanggar PP No 2 Tahun 2003 Pasal 4 (d) dan (f), yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan.
Menurut Sumardi, pihaknya melakukan sidak di lokasi tersebut lantaran laporan dari masyarakat menyebut kurang menerapkan protokol kesehatan di lokasi tersebut.
DPD Gerindra Sultra tengah melakukan konsultasi ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk proses lebih lanjut mengenai status Bupati Kolaka Timur sebagai kader.
“Meskipun gejala long COVID-19 ini bisa diatasi secara medis, pasien COVID-19 tetap perlu selalu waspada. Apabila mengalami long COVID-19, pasien harus lebih hati-hati dalam melakukan kegiatan sehari-hari, namun bukan berarti berhenti sepenuhnya,” jelas dr. Jeffri.