Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, Napoleon melakukan hal itu lantaran mengetahui adanya upaya pencabutan laporan dari pihak Muhammad Kece.
Dia menjelaskan langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Begitu juga dengan keputusan Presiden Joko Widodo(Jokowi) yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan para pegawai tersebut menjadi ASN.
Bahkan, Bidang Propam telah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan anggotanya saat kejadian pengeroyokan empat remaja, yakni Rahmandhani (18 tahun), Syahril (20 tahun), Rusian dan Buaiman.
Lesti dan Rizky Billar baru-baru ini disebut melakukan pembohongan publik lantaran menggelar rangkaian acara pernikahan termasuk akad meski sudah menikah siri sebelumnya. Bagaimana kata Pengadilan Agama?