Daftar Daerah Terapkan PPKM Level 4 cnnindonesia.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from cnnindonesia.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Level 4:
- Jawa Barat
Level 3 yaitu Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung.
Level 4 yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.
- Jawa Tengah
Level 3:
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Pekalongan.
Ini Daftar Kabupaten Kota di Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 3
Diperbarui 21 Jul 2021, 10:25 WIB
10
Suasana Jalan Sudirman yang lengang pada pemberlakukan PPKM darurat hari kedua di Jakarta, Minggu (4/7/2021). Pemerintah secara resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali, termasuk DKI Jakarta, pada 3-20 Juli 2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali.
Aturan tersebut sekaligus menghapus kebijakan PPKM Darurat dan menggantinya menjadi PPKM Level 4. Adapun dalam Inmendagri tersebut, pemerintah mengklasifikasi wilayah di Jawa-Bali ke dalam dua level, yakni 3 dan 4.
Ke-33 daerah tersebut, yakni Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Kediri, Kota Batu, Kabupaten Madiun, Kabupaten Malang, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Ngawi, dan Kota Kediri, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Situbondo, dan Kabupaten Bojonegoro. Selanjutnya, Kabupaten Bangkalan, Kota Madiun, Kabupaten Jember, Kabupaten Magetan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Probolinggo, Kota Surabaya, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Jombang, Kabupaten Blitar, Kabupaten Gresik, Kabupaten Pacitan, Kota Mojokerto, Kota Pasuruan, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Pasuruan, Kota Malang, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Bondowoso.Sedangkan lima daerah zona oranye meliputi Kota Probolinggo, Kabupaten Sumenep, Kota Blitar, Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sampang. Dengan demikian, di Jatim tak ada satu pun daerah berstatus zona kuning (risiko penularan rendah), apalagi zona hijau (tidak berisiko penularan). Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Jatim
PPKM Level 4: Tempat Ibadah Dilarang Gelar Kegiatan Berjemaah
Diperbarui 21 Jul 2021, 11:04 WIB
12
Seorang pengurus Masjid Jami Kota Malang memasang informasi tentang penutupan masjid untuk jamaah umum termasuk tak menggelar malam takbiran dan salat idul adha di masa PPKM Darurat. (Dok Masjid Jami Malang)
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021. Namun saat ini, istilah yang digunakan bukan PPKM darurat, melainkan PPKM Level 4.
Ada sejumlah aturan yang dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Di antaranya larangan melakukan kegiatan secara berjemaah di tempat ibadah.