PPKM Level 4: Tempat Ibadah Dilarang Gelar Kegiatan Berjemaah
Diperbarui 21 Jul 2021, 11:04 WIB
12
Seorang pengurus Masjid Jami Kota Malang memasang informasi tentang penutupan masjid untuk jamaah umum termasuk tak menggelar malam takbiran dan salat idul adha di masa PPKM Darurat. (Dok Masjid Jami Malang)
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021. Namun saat ini, istilah yang digunakan bukan PPKM darurat, melainkan PPKM Level 4.
Ada sejumlah aturan yang dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Di antaranya larangan melakukan kegiatan secara berjemaah di tempat ibadah.