Latest Breaking News On - Director general autonomy area - Page 3 : comparemela.com
Wapres panggil Mendagri bahas PP UU Otsus Papua
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Kemendagri: Perlu peningkatan SDM untuk Otsus Papua
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Pelantikan Mashuri Jadi Bupati Belum Ada Kepastian, Kabag Pemerintahan Pemkab Merangin Menjelaskan
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Mendagri semangati pemerintah daerah hadapi pandemi COVID-19 Jumat, 30 Juli 2021 14:04 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (ketiga kiri) didampingi Wali Kota Tangerang Arief R Wismanysah (kedua kanan) memberikan keterangan pers saat kunjungan di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Banten, Selasa (27/7/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/hp. Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyemangati jajaran pemerintah daerah untuk terus bekerja keras, meskipun di tengah angka penularan COVID-19 yang masih fluktuatif.
Mendagri Tito Karnavian dalam keterangannya diterima di Jakarta, Jumat, memberikan semangat kepada daerah ketika melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, untuk rapat koordinasi dengan Bupati Kendal dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Foto : Guru Besar FISIP Universitas Indonesia (UI), Prof Dr Sudarsono
Jakarta, HanTer - Guru Besar FISIP Universitas Indonesia (UI), Prof Dr Sudarsono memperkirakan Statuta UI berdasarkan PP 75/2021 tidak dapat dijalankan. PP 75/2021 tidak dapat dijalankan bukan karena keberatan dari siapapun, juga bukan karena penundaan oleh Pemerintah. Statuta UI sulit dilaksanakan justru oleh karena PP 75/2021 itu sendiri.
Sudarsono menunjuk pengaturan pada Pasal 87 ayat (2): “UI wajib menyesuaikan struktur, penamaan, jumlah, dan fungsi unit organisasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku”. Pasal ini sangat bagus, karena memberikan kesempatan yang cukup waktu selama setahun bagi warga UI, khususnya empat organ yaitu Rektor, MWA, SA, dan DGB untuk melakukan penyesuaian, dalam banyak sekali aspek, ujar Sudarsono dalam keterangannya, Jumat (30/7/2021).