comparemela.com

Latest Breaking News On - Chair social university indonesia - Page 1 : comparemela.com

Prof Dr Sudarsono: Kejanggalan Statuta UI Ada Delegasi Kewenangan Tanpa Pasal Anggaran

Guru Besar FISIP UI Pertanyakan Standar Kualitas Guru Besar Lokal UI

Foto : Jakarta, HanTer - Guru Besar FISIP Universitas Indonesia (UI), Prof Dr Sudarsono, mempertanyakan standar kualitas Guru Besar (GB) lokal UI yang rencananya akan diangkat oleh Rektor berdasarkan PP 75/2021. Padahal, Statuta UI berdasarkan PP 75/2021 masih menuai polemik di banyak substansi pengaturannya.  Salah satu yang dipersoalkan adalah delegasi kewenangan dari Menteri ke Rektor UI untuk mengangkat pejabat fungsional peneliti, Lektor Kepala (LK) dan Guru Besar (GB) UI.  Delegasi kewenangan itu dituangkan dalam Pasal 41 ayat (5):  “Rektor sebagai pimpinan satuan pendidikan tinggi berhak mengangkat dan/atau memutuskan jenjang jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, fungsional lektor kepala, dan guru besar, berdasarkan hasil penilaian terhadap kualifikasi akademik, kompetensi, dan pengalaman yang dimiliki”.

Prof Dr Sudarsono: Statuta UI Sulit Dilaksanakan

Foto : Guru Besar FISIP Universitas Indonesia (UI), Prof Dr Sudarsono Jakarta, HanTer - Guru Besar FISIP Universitas Indonesia (UI), Prof Dr Sudarsono memperkirakan Statuta UI berdasarkan PP 75/2021 tidak dapat dijalankan. PP 75/2021 tidak dapat dijalankan bukan karena keberatan dari siapapun, juga bukan karena penundaan oleh Pemerintah. Statuta UI sulit dilaksanakan justru oleh karena PP 75/2021 itu sendiri. Sudarsono menunjuk pengaturan pada Pasal 87 ayat (2): “UI wajib menyesuaikan struktur, penamaan, jumlah, dan fungsi unit organisasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku”.  Pasal ini sangat bagus, karena memberikan kesempatan yang cukup waktu selama setahun bagi warga UI, khususnya empat organ yaitu Rektor, MWA, SA, dan DGB untuk melakukan penyesuaian, dalam banyak sekali aspek, ujar Sudarsono dalam keterangannya, Jumat (30/7/2021).

Guru Besar FISIP UI: Perancang Statuta Tidak Cermat, PP 75/2021 Cacat Materil

Guru Besar FISIP UI: Perancang Statuta Tidak Cermat, PP 75/2021 Cacat Materil Komentar: Kompas.com - 28/07/2021, 08:30 WIB Bagikan: Sudarsono menyayangkan ketidaktelitian dalam penyusunan revisi Statuta UI tersebut. “Para perancang Statuta UI tidak bekerja dengan cermat, sehingga menimbulkan cacat materiil PP 75/2021,” tulis Sudarsono dalam keterangannya, Selasa (27/7/2021). Pasal tersebut menyatakan, Rektor sebagai pimpinan satuan pendidikan tinggi berhak mengangkat dan/atau memutuskan jenjang jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, fungsional lektor kepala, dan guru besar, berdasarkan hasil penilaian terhadap kualifikasi akademik, kompetensi, dan pengalaman yang dimiliki. Dapatkan informasi, inspirasi dan Menurut Sudarsono, apabila pasal ini dimaksudkan sebagai pelimpahan kewenangan dari Menteri kepada Rektor dalam mengangkat pejabat fungsional UI, maka hal ini tentu perlu diapresiasi

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.