comparemela.com

Latest Breaking News On - Bureaucracy digital social - Page 1 : comparemela.com

Prof Dr Sudarsono: Statuta UI Sulit Dilaksanakan

Foto : Guru Besar FISIP Universitas Indonesia (UI), Prof Dr Sudarsono Jakarta, HanTer - Guru Besar FISIP Universitas Indonesia (UI), Prof Dr Sudarsono memperkirakan Statuta UI berdasarkan PP 75/2021 tidak dapat dijalankan. PP 75/2021 tidak dapat dijalankan bukan karena keberatan dari siapapun, juga bukan karena penundaan oleh Pemerintah. Statuta UI sulit dilaksanakan justru oleh karena PP 75/2021 itu sendiri. Sudarsono menunjuk pengaturan pada Pasal 87 ayat (2): “UI wajib menyesuaikan struktur, penamaan, jumlah, dan fungsi unit organisasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku”.  Pasal ini sangat bagus, karena memberikan kesempatan yang cukup waktu selama setahun bagi warga UI, khususnya empat organ yaitu Rektor, MWA, SA, dan DGB untuk melakukan penyesuaian, dalam banyak sekali aspek, ujar Sudarsono dalam keterangannya, Jumat (30/7/2021).

Buatnya Dadakan, Guru Besar UI Yakin Statuta UI Sulit Dilaksanakan

Buatnya Dadakan, Guru Besar UI Yakin Statuta UI Sulit Dilaksanakan   GURU Besar FISIP UI Prof Sudarsono, memperkirakan Statuta UI berdasarkan PP 75/2021 tidak dapat dijalankan, bukan karena keberatan dari siapapun, juga bukan karena penundaan oleh Pemerintah. Statuta UI sulit dilaksanakan justru oleh karena PP 75/2021 itu sendiri.   Sudarsono menunjuk pengaturan pada Pasal 87 ayat (2): “UI wajib menyesuaikan struktur, penamaan, jumlah, dan fungsi unit organisasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku”. Pasal ini sangat bagus, karena memberikan kesempatan yang cukup waktu selama setahun bagi warga UI, khususnya empat organ yaitu Rektor, MWA, SA, dan DGB untuk melakukan penyesuaian, dalam banyak sekali aspek, puji Sudarsono dalam keterangannya, Jumat (30/7)

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.