Sektor Manufaktur Tumbuh Agresif di Tengah Tekanan Pandemi beritasatu.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from beritasatu.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% atas sewa ruko dan gerai pedagang eceran yang tertuang pada Peraturan Menteri Kuangan (PMK)
Pedagang Eceran di Mal dan Pasar Rakyat Dapat Insentif PPN Sewa Toko Komentar:
Kompas.com - 04/08/2021, 08:00 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menambah insentif perpajakan untuk membantu masyarakat dan dunia usaha di tengah pandemi Covid-19.
Insentif tambahan berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 10 persen atas jasa sewa ruangan dan bangunan yang diberikan ke sektor usaha perdagangan eceran.
Insentif ini tertuang dalam PMK Nomor 102/PMK.10/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah tanggal 30 Juli 2021.
Tambahan insentif ini adalah bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akan diberikan selama tiga bulan, sejak Agustus hingga Oktober 2021.
JAKARTA - Kementerian Keuangan memberikan insentif perpajakan berupa PPN yang ditanggung negara mulai pada Agustus hingga Oktober 2021. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan, Nomor 102/PMK.10/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada
Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah, tanggal 30 Juli 2021.
Pada juncto kedua peraturan tersebut, disebutkan bahwa PPN yang terutang atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2021.
Pedagang eceran yang dimaksud merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang dan atau jasa kepada konsumen.
Disebut ruangan atau bangunan dalam peraturan tersebut seperti yang berada dipusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.
Hindari PHK, APBI minta pemerintah segera realisasikan stimulus antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.