Pedagang Eceran di Mal dan Pasar Rakyat Dapat Insentif PPN Sewa Toko Komentar:
Kompas.com - 04/08/2021, 08:00 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menambah insentif perpajakan untuk membantu masyarakat dan dunia usaha di tengah pandemi Covid-19.
Insentif tambahan berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 10 persen atas jasa sewa ruangan dan bangunan yang diberikan ke sektor usaha perdagangan eceran.
Insentif ini tertuang dalam PMK Nomor 102/PMK.10/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah tanggal 30 Juli 2021.
Tambahan insentif ini adalah bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akan diberikan selama tiga bulan, sejak Agustus hingga Oktober 2021.
Manajemen Pelaksana tegaskan Kartu Prakerja telah dinyatakan `clean and clear` oleh KPK
elshinta.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from elshinta.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Kasus Covid-19 Tinggi, Milenial Wajib Kontrol Tekanan Darah untuk Cegah Hipertensi : Okezone Lifestyle
okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Platform Fintech Danacita Fasilitasi Biaya Pendidikan di Sampoerna University
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Serapan Tenaga Kerja Dibidik Tumbuh 13 Persen, Ini Tantangannya
bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.