JAKARTA - Kementerian Keuangan memberikan insentif perpajakan berupa PPN yang ditanggung negara mulai pada Agustus hingga Oktober 2021. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan, Nomor 102/PMK.10/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada
Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah, tanggal 30 Juli 2021.
Pada juncto kedua peraturan tersebut, disebutkan bahwa PPN yang terutang atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2021.
Pedagang eceran yang dimaksud merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang dan atau jasa kepada konsumen.
Disebut ruangan atau bangunan dalam peraturan tersebut seperti yang berada dipusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.
Παρασκευάς Γιάννης: Ανοιχτή επιστολή προς όλους τους φορείς
dimokratiki.gr - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from dimokratiki.gr Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
¿Cómo afectan los ERTEs y el cese de actividad a los permisos, ayudas y deducciones a la maternidad?
bebesymas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bebesymas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.